SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG

Sebelum memulai membangun sebuah/sekelompok bangunan gedung/bukan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke pihak berwenang. Surat ijin itu  kita kenal sebagai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya bdari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Namun tahukah anda bahwa setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik/owner masih harus mengurus SLF? Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya. Sebenarnya apakah SLF ini?

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.

Artinya jika IMB adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.

 

Informasi lebih lanjut mengenai layanan konsultasi Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dapat menghubungi Admin.