PELATIHAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP

Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah

Pelatihan Pemantauan Limbah B3

LATAR BELAKANG 

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seseorang/karyawan perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Ahli Pemantauan Pengelola Limbah B3  maka akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah B3.

TUJUAN PELATIHAN

Pada program Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) Sertifikasi BNSP ini di selain dimaksudkan untuk membantu industrialisasi dalam memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku baik dari sisi sistem pengelolaan dan kompetensi SDM diharapkan juga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat:

SKKNI DAN UNIT KOMPETENSI

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang  Penetapan Standar  Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Berikut Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI:

MATERI PELATIHAN
PELAKSANAAN TRAINING

Training ini dilaksanakan selama 3 hari kerja.

14 – 16 Februari 2025
TEMPAT PELAKSANAAN
ZOOM Meeting
FASILITAS PELATIHAN
PERSYARATAN PESERTA
INVESTASI PELATIHAN

Online

Rp 5.000.000 / orang.

Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening

Bank Mandiri 163-00-0332556-3 

a/n PT. Veritrust Global Solusindo.

 

 

Bank BCA 5421-1822-22 

a/n PT. Veritrust Global Solusindo.

Hubungi kami untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut: