PELATIHAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah

LATAR BELAKANG
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seseorang/karyawan perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Ahli Pemantauan Pengelola Limbah B3 maka akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah B3.
TUJUAN PELATIHAN
Pada program Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) Sertifikasi BNSP ini di selain dimaksudkan untuk membantu industrialisasi dalam memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku baik dari sisi sistem pengelolaan dan kompetensi SDM diharapkan juga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat:
- Mengetahui dan memahami aplikasi peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3
- Mampu membuat perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3 yang tepat
- Memahami dan dapat mengaplikasikan proses penyimpanan serta pengumpulan limbah B3 yang tepat
- Paham dan mengetahui teknik pemantauan pengelolaan limbah B3 yang benar
- Mengetahui cara untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3
- Dapat membuat pelaporan pengelolaan limbah B3
- Mengetahui dan dapat mengaplikasikan teknologi yang tepat dalam pengemasan limbah B3
- Dapat membangun dan mengimplementasikan K3 dalam proses pengelolaan limbah B3
SKKNI DAN UNIT KOMPETENSI
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Berikut Unit Kompetensi berdasarkan SKKNI:
- Mengidentifikasi Sumber Limbah B3
- Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3.
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.
- Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
MATERI PELATIHAN
- Undang-undang dan Regulasi terkait Limbah B3
- Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Limbah B
- Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3
- Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- K3 dalam penanganan Limbah B3
- Tindakan dari lingkungan terhadap dampak negatif dari pengelolaan limbah.
- Tindakan dari lingkungan terhadap dampak negatif dari pengelolaan limbah.
- Mempelajari kegiatan penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
- Tanggap Darurat Dalam Penanganan Limbah B3
PELAKSANAAN TRAINING
Training ini dilaksanakan selama 3 hari kerja.
14 – 16 Februari 2025
TEMPAT PELAKSANAAN
ZOOM Meeting
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat Kompetensi BNSP dan Veritrust
- Softcopy Dokumen Support K3 Lingkungan
- Softcopy Modul Pelatihan
- Training Kit
- Kemeja Lapangan Ekslusive
- Souvenir dari Veritrust
PERSYARATAN PESERTA
- Scan Ijazah minimal pendidikan SLTA sederajat
- Scan KTP/Kartu Identitas diri
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Scan Pas Foto Background Merah
- Melampirkan Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
INVESTASI PELATIHAN
Online
Rp 5.000.000 / orang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening
Bank Mandiri 163-00-0332556-3
a/n PT. Veritrust Global Solusindo.
Bank BCA 5421-1822-22
a/n PT. Veritrust Global Solusindo.
Hubungi kami untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut: