Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Sertifikasi BNSP

LATAR BELAKANG
Sertifikasi Ahli K3 BNSP adalah pengakuan Kompeten atas Profesi seorang atas bidang tertentu yang dilakukan secara Objektif dan Sistematis melalui proses Uji Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau Internasional yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP.
Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Ahli Pemantauan Pengelola Limbah B3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah B3.
SKKNI dan Unit Kompetensi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- E 370000 001 01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E 370000 002 01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E 370000 003 01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E 370000 006 01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- E 370000 007 01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- E 370000 008 01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E 370000 010 01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E 370000 011 01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E 370000 012 01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E 370000 013 01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
MATERI PELATIHAN
Setelah mengikut pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) peserta diharapkan mampu:
- Memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah.
- Memahami karakteristik air limbah
- Memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
- Mampu melakukan pengolahan air limbah
- Mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
- Memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah
PELAKSANAAN TRAINING
Training ini dilaksanakan selama 3 hari kerja.
2 – 5 Mei 2024
TEMPAT PELATIHAN
ZOOM MEETING
FASILITAS TRAINING
- Sertifikat Kompetensi BNSP dan Veritrust
- Softcopy Dokumen Support K3
- Softcopy Modul Pelatihan
- Softcopy Modul Pelatihan
- Training Kit
- Kemeja Safety First
- Souvenir dari Veritrust
PERSYARATAN PESERTA
- Scan Ijazah minimal pendidikan SLTA sederajat
- Scan KTP/Kartu Identitas diri
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Scan Pas Foto Background Merah
- Melampirkan Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
INVESTASI PELATIHAN
Online
Rp 7.500.000,- / Orang
Offline
Rp 11.500.000,- / Orang
Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening
Bank Mandiri 163-00-0332556-3
a/n PT. Veritrust Global Solusindo.
Bank BCA 5421-1822-22
a/n PT. Veritrust Global Solusindo.