
Serang – Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang paling penting dalam prosedur sebuah pekerjaan. Pada artikel kali ini, International Labour Organization (ILO) telah menjelaskan mengenai K3 dalam lingkungan rumah tangga. Berikut penjelasannya.
K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.
K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja yang mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Mengapa K3 di lingkungan rumah tangga itu penting ?
Bila sebuah rumah tangga mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT), maka lingkungan rumah tangga menjadi tempat kerja bagi PRT dan sebagai pekerja, PRT juga berhak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada umumnya kita menganggap bahwa rumah merupakan lingkungan yang aman. Namun sebenarnya ada banyak sumber bahaya kerja dalam lingkungan rumah tangga, seperti: peralatan listrik, pemutih pakaian, deterjen, kompor gas, hewan piaraan, pisau, tindakan kriminal, ergonomi (posisi kerja), dsb.
Untuk siapa K3 di lingkungan rumah tangga ?
Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT): K3 sangat penting karena setiap saat mereka berhubungan langsung dengan bahaya dan resiko kerja. Jika mengalami kecelakaan kerja mereka akan sakit, terganggu pekerjaannya atau tidak dapat bekerja, dan beresiko kehilangan pendapatan atau pekerjaan.
Bagi Majikan: Kecelakaan di tempat kerja, dalam hal ini rumah, akan menimbulkan kerugian yang cukup besar seperti terjadi kebakaran, kerusakan peralatan rumah tangga atau bahkan cidera pada anggota keluarga.
Bagaimana meningkatkan K3 di lingkungan rumah tangga ?
Peningkatan K3 di lingkungan rumah tangga dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan sukarela.
Partisipatif artinya majikan dan pekerja rumah tangga melakukan pengamatan secara mandiri mengenai kondisi kerja dilingkungan rumah tangga.
Sukarela artinya majikan dan pekerja rumah tangga melakukan perbaikan kondisi kerja dilingkungan rumah tangga tanpa dipaksa tetapi karena kebutuhan agar selamat dan sehat dalam bekerja, produktivitas kerja meningkat dan kehidupan yang lebih baik.
Pekerja Rumah Tangga dapat menyampaikan informasi dan mendiskusikan dengan majikan mengenai kondisi-kondisi kerja yang perlu ditingkatkan. Sebaiknya PRT dan majikan bekerjasama untuk melakukan perbaikan.
Area apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan perbaikan K3 di lingkungan rumah tangga ?
Upaya perbaikan K3 di lingkungan Rumah Tangga perlu dilakukan setidaknya di 7 (tujuh) area sebagai berikut:
- Penanganan dan penyimpanan material
- Disain tempat kerja
- Keamanan mesin dan peralatan kerja
- Lingkungan fisik
- Fasilitas kesejahteraan
- Upah dan manfaat
- Komunikasi dan hak sukses
FN