PELATIHAN AUDITOR SMK3 SERTIFIKASI BNSP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah banyak diterapkan berbagai perusahaan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan cara mengendalikan semua potensi bahaya dan risiko yang dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi perusahaan. Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan internal audit SMK3.

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat

SKKNI No 042 Tahun 2008
SILABUS MATERI
FASILITAS TRAINING
PERYSARATAN PESERTA TRAINING
PELAKSANAAN KEGIATAN

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari. 2 hari pelatihan. 1 Hari Uji Kompetensi

INVESTASI PELATIHAN
Offline

Rp 6.500.000

Online

Rp 5.000.000

PEMBAYARAN

Pembayaran dapat melalui rekening

Bank Mandiri 163-00-0332556-3 

a/n PT. Veritrust Global Solusindo.

 

Bank BCA 5421-1822-22 

a/n PT. Veritrust Global Solusindo.

Hubungi kami untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut: