Yuk Kita Lihat Penggunaan Energi di Indonesia saat ini
Serang – Energi merupakan hal paling dibutuhkan saat ini oleh semua negara terutama negara berkembang seperti Indonesia. Konsumsi energi yang banyak di Indonesia membuat pemerintah harus berusaha mencari solusi dari setiap permasalahannya. Saat ini, admin akan bahas energi fosil yang digunakan di Indonesia. Berikut datanya.
Diambil dari data kementerian ESDM, pada tahun 2018, total produksi energi primer yang terdiri dari minyak bumi, gas bumi, batubara, dan energi terbarukan mencapai 411,6 MTOE. Sebesar 64% atau 261,4 MTOE dari total produksi tersebut diekspor terutama batubara dan LNG.
Selain itu, Indonesia juga melakukan impor energi terutama minyak mentah dan produk BBM sebesar 43,2 MTOE serta sejumlah kecil batubara kalori tinggi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri. Total konsumsi energi final (tanpa biomasa tradisional) tahun 2018 sekitar 114 MTOE terdiri dari sektor transportasi 40%, kemudian industri 36%, rumah tangga 16%, komersial dan sektor lainnya masing-masing 6% dan 2%.
1. Minyak Bumi
Produksi minyak bumi selama 10 tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menurun, dari 346 juta barel (949 ribu bph) pada tahun 2009 menjadi sekitar 283 juta barel (778 ribu bph) di tahun 2018.
Penurunan produksi tersebut disebabkan oleh sumur-sumur produksi utama minyak bumi yang umumnya sudah tua, sementara produksi sumur baru relatif masih terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan kilang, Indonesia mengimpor minyak bumi terutama dari Timur Tengah sehingga ketergantungan terhadap impor mencapai sekitar 35% .
Untuk mendorong minat investor menanamkan modalnya di sektor hulu migas, pada akhir tahun 2015, Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 menjadi PP No. 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak di Bidang Usaha Hulu Migas. Revisi PP tersebut dimaksudkan agar industri hulu migas menjadi lebih menarik dengan semakin ketatnya kompetisi produsen minyak dunia, melalui pengurangan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi dan ekploitasi seperti pembebasan bea masuk, PPN dan PPh 22.
Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, yang merupakan skema baru dalam kontrak hulu migas. Melalui skema baru ini, modal dan resiko kegiatan hulu migas sepenuhnya ditanggung kontraktor.
Sampai bulan Februari 2019 sudah ada 40 kontrak baru yang menggunakan skema gross split yang terdiri dari blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok. Selain itu, kebijakan gross split didukung pula oleh PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan PSC Gross Split yang menghilangkan pengenaan pajak dari tahap eksplorasi hingga produksi di tahun pertama.
Di sisi permintaan, kebutuhan BBM termasuk biodiesel dalam negeri pada tahun 2018 mencapai 465,7 juta barel/tahun yang dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri dan impor. Produksi BBM dari kilang dalam negeri rata-rata sebesar 278,1 juta barel dan impor rata-rata sekitar 165,4 juta barel
2. Gas Bumi
Pada tahun 2018 produksi gas bumi 2,9 juta MMSCF yang digunakan terutama untuk memenuhi konsumsi dalam negeri di sektor industri feed stock dan atau energi, pembangkit listrik, gas kota (rumah tangga dan komersial) serta gas lift sebesar 1,7 juta MMSCF.
Selain itu, gas bumi juga dijadikan sebagai komoditas ekspor dalam bentuk LNG dan gas pipa sebesar 1,2 juta MMSCF. Persentase ekspor (melalui pipa maupun LNG) terhadap total produksi gas bumi menurun dari 50% pada tahun 2009 menjadi 40% pada tahun 2018.
Energi primer gas bumi juga mencakup kebutuhan LPG yang dipenuhi dari produksi kilang LPG dan impor LPG. Pada tahun 2018, konsumsi LPG mencapai 7,5 juta ton yang dipenuhi dari produksi LPG dalam negeri sebesar 2 juta ton (26%) dan impor 5,5 juta ton (74%).
Suksesnya program konversi minyak tanah ke LPG menyebabkan konsumsi LPG terus meningkat, sementara penyediaan LPG dari kilang LPG dan kilang minyak di dalam negeri terbatas. Naiknya konsumsi LPG khususnya LPG 3 kg yang masih disubsidi perlu diantisipasi Pemerintah mengingat banyaknya penggunaan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.
Untuk mengurangi volume impor LPG yang terus meningkat, saat ini Pemerintah sedang merencanakan program substitusi LPG dengan DME (Dimethyl Ether) yang berasal dari batubara dan substitusi LPG dengan kompor listrik induksi.
3. Batubara
Produksi batubara Indonesia diperkirakan akan terus meningkat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (pembangkit listrik dan industri) dan permintaan luar negeri (ekspor).
Perkembangan produksi batubara periode tahun 2009-2018 mengalami peningkatan yang cukup besar, dengan capaian produksi pada tahun 2018 sebesar 557 juta ton.
Dari total produksi tersebut, porsi ekspor batubara mencapai 357 juta ton (63%) dan sebagian besar digunakan untuk memenuhi permintaan China dan India. Tingginya angka ekspor batubara Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu eksportir batubara terbesar di dunia selain Australia.
Sementara itu konsumsi batubara dalam negeri mencapai 115 juta ton atau lebih kecil dari target konsumsi batubara domestik sebesar 121 juta ton. Salah satu faktor yang menyebabkan lebih rendahnya realisasi konsumsi batubara adalah pengoperasian beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) program 35.000 MW tidak sesuai dengan rencana dan terdapat beberapa kegiatan industri yang mengalami penurunan. (FN)