







Pelatihan Ahli K3 Umum 2025 Sertifikasi Kemnaker RI
Sertifikat
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI
- Catatan : SKP dan Lisensi diberikan bagi Utusan Perusahan (untuk peserta personal bisa mengurus SKP dan Lisensi sudah bekerja)
Fasilitas Pelatihan
- Kemeja Safety Exlusive
- Handbag Exlusive
- Tumbler Exlusive
- Free Sertifikat Awareness
Investasi / Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Online Training
Personal Rp 4.000.000,-
RP 3.800.00,-
Utusan Perusahan Rp 5.250.000,-
RP 5.000.00,-
Offline Training
Personal
RP 5.250.00 - RP 6.000.000
Utusan Perusahan
RP 7.000.00,-
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Umum 2025
| Tanggal Pelatihan | Online/Offline |
|---|---|
| 25 Agustus - 6 September 2025 | Online |
| 22 September - 4 Oktober 2025 | Online |
| 20 Oktober - 1 November 2025 | Online |
| 17 - 29 November 2025 | Online |
Fasilitas Online
- Pin dan Lencana K3
- Hardcopy Modul K3
- Softcopy UU K3
- Tumbler Veritrust Exlusive
- Kemeja Safety Exlusive
- Handbag Exlusive
- Souvenir Veritrust Exlusive
- Free 20 Sertifikat Awareness
Fasilitas Offline
- Pin dan Lencana K3
- Hardcopy Modul K3
- Softcopy UU K3
- Tumbler Veritrust Exlusive
- Kemeja Safety Exlusive
- Handbag Exlusive
- Souvenir Veritrust Exlusive
- Seminar Kit
- Coffie Break 2X
- Lunch
- Free 25 Sertifikat Awareness
Persyaratan Pelatihan
- Ijazah Minimal D3/S1
- Curriculum Vitae / CV
- Scan Ijazah & KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
Durasi Pelatihan
- Total : 12 Hari Pelatihan (Senin – Sabtu)
- 8 Hari Teori
- 1 Hari Praktek Kunjungan Lapangan di Perusahaan (Observasi online menggunakan video)
- 1 Hari Penyusunan Laporan PKL (Makalah dan Power Point)
- 1 Hari Evaluasi Tertulis
- 1 Hari Evaluasi Seminar (Presentasi Kelompok Laporan PKL)
Daftar ISI :
Latar Belakang
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat
Sertifikasi Ahli K3 Umum terbukti sangat bermanfaat bagi para alumni dalam mendapatkan pekerjaan pertama mereka. Ini bukan hal yang mengejutkan, mengingat peningkatan kompetensi diri adalah kunci untuk meningkatkan daya saing individu di pasar kerja.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memiliki tenaga Ahli K3 yang bersertifikat. Jika belum ada, perusahaan harus melatih perwakilan karyawannya untuk memperoleh sertifikasi ini. Namun, investasi untuk pelatihan ini tidaklah murah, ditambah lagi ada risiko kehilangan karyawan yang sudah dilatih karena resign. Oleh karena itu, dalam proses rekrutmen, perusahaan akan lebih memilih kandidat yang sudah memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum, terutama jika kompetensi mereka sama dengan kandidat lain yang belum bersertifikat. Ini jelas memberikan keuntungan signifikan bagi individu yang sudah bersertifikat.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Tujuan
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli K3 umum ini adalah instruktur yang sudah tersertifikasi dari KEMNAKER RI yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum di Veritrust Academy.
Materi Pelatihan
| Kebijakan K3 Nasional |
| UU No. 1 Tahun 1970 |
| Dasar - Dasar K3 |
| Pengawasan Norma K3 Kelembagaan & Keahlian K3 |
| Pengawas Norma K3 Konstruksi dan Bangunan |
| Pengawasan Norma K3 Pemerikasaan Kesehatan Kerja |
| Pengawasan Norma K3 Pelayanan Kesehatan Kerja |
| Pengawasan Norma K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan |
| Pengawasan Norma K3 Mekanik PTP & PAA |
| Manajemen resiko |
| Analisis & Statistik kecelakaan kerja |
| Sistem Manajemen K3 ( SMK3 ) |
| Audit SMK3 |
| Komunikasi & Dokumentasi K3 |
| Evaluasi Pemenuhan Persyaratan K3 |
| Pengawasan Norma K3 Listrik |
| Pengawasan Norma K3 Kebakaran |
| Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja |
| Pengawasan Norma K3 BKB |
| PKL |
| Ujian Akhir ( Seminar/Presentasi ) |
| Ujian Akhir ( Tertulis ) |
