Mau Kerja atau Jadi Wirausaha, Eithhh …. Lihat Penjelasan Berikut Mengenai Lapangan Pekerjaan
Serang – Menurut sensus penduduk 2000, lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari usaha/perusahaan/instansi dimana seseorang bekerja atau pernah bekerja. Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan / usaha / perusahaan / kantor / tempat seseorang bekerja.11 Lapangan pekerjaan ini dibagi dalam 10 golongan, terdiri dari 5 sub sektor pertanian dan 5 sektor lainnya12.
- Sektor pertanian:
a) Sub sektor pertanian tanaman pangan
b) Sub sektor perkebunan
c) Sub sektor perikanan
d) Sub sektor peternakan
e) Sub sektor pertanian lainnya
- Sektor industri pengolahan
- Sektor perdagangan
- Sektor jasa
- Sektor angkutan
- Sektor lainnya.
Dari masing-masing sektor lapangan pekerjaan itu tentu akan menyerap tenaga kerja. Bagi yang sedikit kreatif tentu tidak hanya memiliki orientasi mencari kerja, namun bisa melihat potensi dan peluang dari berbagai sektor lapangan kerja untuk dijadikan peluang usaha.
Penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas di sektor-sektor kegiatan yang semakin meluas akan menambah pendapatan bagi penduduk yang bersangkutan. Kebijaksanaan yang diarahkan pada perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja harus dilihat dalam hubungan dengan kebijaksanaan yang menyangkut perataan pendapatan dalam masyarakat. Salah satu kebijaksanaan kesempatan kerja adalah mengadakan identifikasi terperinci, tidak hanya mengenai jumlah angkatan kerja, melainkan juga lokasi dan penggolongan menurut lingkungan hidup, persebaran antara daerah, antar sektor, antar kota/pedesaan dan sebagainya.
Kebijakan negara dalam lapangan kerja meliputi upaya-upaya untuk mendorong pertumbuhan dan perluasan kesempatan kerja di setiap daerah, serta perkembangan jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia agar dapat memanfaatkan seluruh potensi pembangunan di daerah masing-masing. Bertitik tolak dari kebijaksanaan tersebut maka dalam rangka mengatasi masalah perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, Departemen Tenaga Kerja dalam UU. No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memandang perlu untuk menyusun program yang mampu baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
FN