Serang – Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan arahan dan pentingnya masyarakat untuk mengikuti JHT (Jaminan Hari Tua). Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menikmati masa tua dengan santai.

Honggi, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengungkapkan Jaminan Hari Tua itu suatu program di BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem tabungan hari tua dan penjaminan mutu yang optimal.

“Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu,” Ujar Honggi, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan masukan dan arahan kepada peserta pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Veritrust Academy, Kamis (18/06/2020).

Berikut mekanisme Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah) , apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. (FN)

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *